A.Ayat at-Taubah 34
* $pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB Í‘$t6ômF{$# Èb$t7÷d”9$#ur tbqè=ä.ù'u‹s9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ šcr‘‰ÝÁtƒur `tã È@‹Î6y™ «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrã”É\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZム’Îû È@‹Î6y™ «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#x‹yèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ
Artinya:Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,(at-Taubah 34)
B.Ayat at-Taubah 35
tPöqtƒ 4‘yJøtä† $ygøŠn=tæ ’Îû Í‘$tR zO¨Zygy_ 2”uqõ3çGsù $pkÍ5 öNßgèd$t6Å_ öNåkæ5qãZã_ur öNèdâ‘qßgàßur ( #x‹»yd $tB öNè?÷”t\Ÿ2 ö/ä3Å¡àÿRL{ (#qè%rä‹sù $tB ÷LäêZä. šcrâ“ÏYõ3s? ÇÌÎÈ
pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."(at-Taubah 35)
KOSAKATA
Kosakata at_Taubah 34
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB Í‘$t6ômF{$# Èb$t7÷d”9$#ur tbqè=ä.ù'u‹s9 (Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan )yakni mengambil-Ĩ$¨Y9$#AºuqøBr&
@ÏÜ»t6ø9$$Î/ ( harta orang dengan jalan batil) seperti menerima suap dalam memutuskan hukum -šcr‘‰ÝÁtƒur( dan mereka menghalang-halangi)manusia- !$# @‹Î6y™`tã(dari jalan Allah) dari agama-Nya--úïÏ%©!$#ur(Dan orang-orang)lafaz ini menjadi mubtada’permulaan kata.
š$pktXqà)ÏÿZムcrã”É\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur( yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya)maksudnya ialah menimbunnya- «!$#@‹Î6y™’Îû ( pada jalan Allah)artinya mereka tidak menunaikan zakatnya dan tidak membelajakannya ke jalan kebaikan Nèd÷ŽÅe³t7sù (Maka beritahukanlah kepada mereka) beritakanlah kepada mereka OŠÏ9r& >#x‹yèÎ/ (akan siksa yang pedih) yang amat menyakitkan.
Kosakata ayat at_Taubah35
t 4‘yJøtä† $ygøŠn=tæ ’Îû Í‘$tR zO¨Zygy_ 2”uqõ3çGsù Pöqtƒ (pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam)di bakar - ö öNèdâ‘qßgàßuröNåkæ5qãZã_ur Nßgèd$t6Å_ $pkÍ5(dengan dahi,lambung,dan pumggung mereka)bakaran emas perak itu merata mengenai seluruh kulit tubuh mereka(lalu dikatakan-kepada mereka) crâ“ÏYõ3s?(# ÷LäêZä. $tBqè%rä‹sù/ä3Å¡àÿRL{ öNè?÷”t\Ÿ2$tB#x‹»yd (inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri,maka sekarang rasakanlah akibat dari apa yang kalian simpan itu) sebagai pembalasannya.
Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Dalam Islam setiap harta ada zakatnya. Jika harta tersebut didiamkan, maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah.
Investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.
Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.
v Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
- Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
- Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
- Keadilan pendistribusian kemakmuran.
- Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
- Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.
v Analisis Fikih
Istilah mudharabah merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh bank-bank syariah. Prinsip ini juga dikenal sebagai qiradh atau muqaradah.
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak perama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggungjawab atas pengelolaan usaha.
Orang-orang Madinah meyebut kontrak jenis ini dengan sebutan muqaradah, dimana perkataan ini diambil dari perkataan qard yang berarti menyerahkan. Dalam hal ini pemilik modal akan menyerahkan modalnya kepada pengusaha. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil untung/rugi yang telah disepakati bersama sejak awal. Kalau rugi, maka pemilik modal akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerja keras dan manajerial skil selama proyek berlangsung.
Mudharabah adalah suatu kerjasama kemitraan yang terdapat pada zaman jahiliah yang diakui oleh Islam. Di antara orang yang melakukan kegiatan mudharabah ialah Nabi Muhammad SAW sebelum beliau menjadi Rasul. Beliau bermudharabah dengan calon istrinya Khadijah dalam melakukan perniagaan antara Negeri Makkah dengan Negeri Syam.
Dalam transaksi mudharabah harus memenuhi rukun mudharabah meliputi, yaitu:
Dalam transaksi mudharabah harus memenuhi rukun mudharabah meliputi, yaitu:
- Shahibul maal (pemilik dana/nasabah).
- Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank), amal (usaha/pekerjaan).
- Ijab dan Qabul.
Dilihat dari kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
- Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat) yaitu pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun urusan dalam proyek tersebut, dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, pelanggan. Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan deposito.
- Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti, hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi.
Pada transaksi ini bank dilarang untuk menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi, dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja, dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee.
Pada pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara channelling dan executing, yakni:
- Channelling, apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun.
- Executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko dan hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudharabah, namun dalam akuntansi perbankan syariah diakomodir karena dalam praktiknya pola ini dijalankan oleh bank syariah.
Rambu-rambu investasi dalam Islam:
- Larangan investasi dengan jalan riba atau yang diharamkan syariat.
- Larangan investasi dengan melakukan ihtikar atau rekayasa pasar.
- Larangan investasi dengan cara tawathu’ (kolusi).
- Larangan investasi dengan produksi yang membahayakan dan merugikan kehidupan.
- Larangan investasi yang mengandung unsur judi dan spekulasi.
- Prinsip Transaksi Ekonomi Syariah jelas dan berkeadilan sejahtera
- Diharamkan investasi pada segala hal yang bisa membahayakan / berakibat buruk bagi agama, jiwa, generasi, akal dan harta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar